Suara.com - Komisi III DPR kembali menggelar rapat kerja perihal RKUHP pada hari ini. Adapun rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah.
Menanggapi rapat itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menjawab pertanyaan, apakah rapat akan belanjut pengambilan keputusan tingkat I untuk selanjutnya pengambilan keputusan tingkat II agar RKUHP disahkan.
Menurut Desmond, hal itu belum tentu. Ia sendiri belum bisa memastikan.
"Kami lihat saja ya. Saya belum bisa jawab, apakah draf revisi itu sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Kalau sesuai ya go," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabun(9/11/2022).
Tetapi sebaliknya, apabila ternyata draf atau naskah RKUHP masih belum sesuai harapan masyarakat maka DPR akan kembali memberikan catatan.
"Berarti masih ada catatan-catatan yang nanti kalian kritisi lagi, gitu," kata Desmond.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Adies tidak bisa memastikan saat ditanya apakah rapat tentang RKUHP hari ini akan sekaligus dilakukan pengambilan keputusan tingkat I atau tidak.
"Menkumham nanti jam 14.00 menyampaikan hasil sosialisasi RKUHP di daerah-daerah. Kita dengarkan saja dulu apa yang menjadi masukan-masukan masyarakat tersebut," kata Adies.
Tak Kekejar Waktu untuk Pengesahan
Baca Juga: Langkah Kebijakan Kemnaker Hadapi Ancaman Resesi Global Diapresiasi DPR
DPR mengaku pesimitis bisa mengejar waktu pengesahan RKUHP pada tahun ini. Pasalnya waktu sidang yang singkat dianggap menjadi kendala.
DPR yang baru selesai reses dan memasuki masa sidang kembali pada awal November pekan ini, kembali akan reses di pertengahan Dovember. Itu artinya, waktu masa sidang menjelang akhir tahun terbilang singkat.
"Sepertinya enggak keburu ya karena ini masa sidangnya singkat sekali. Tanggal 15 Desember kita sudah reses lagi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Jumat (4/11/2022).
Waktu masa sidnag yang singkat itu dinilai pimpinan DPR tidak bisa dipaksakan untuk mengejar target pengesahan RKUHP. Pasalnya sejauh ini RKUHP masih dalam pembahasan.
"(RKUHP) itu masih dalam tahap pembahasan di komisi teknis, dalam hal ini Komisi III," kata Dasco.
Sebelumnya, baik DPR maupun pemerintah masih sama-sama membutuhkan waktu untuk melakukan diskusi sebelum memutuskan untuk mengesahkan RKUHP.
Masih ada 14 isu krusial RKUHP yang perlu dibahas dan ditanggapi para fraksi di Komisi III. Kendati begitu, Komisi III telah menerima draf RKUHP dari pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej mengatakan RKUHP masih memiliki waktu panjang hingga akhir tahun, mengingat RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 sehingga pengesahan tidak harus disegerakan.
"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 desember 2022. Masih ada waktu," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Berbeda dengan RUU tentang Pemasyarakatan atau PAS, Edward menegaskan bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan pada masa sidang DPR saat ini.
Ia berujar kelompok fraksi Komisi III akan melihat kembali penyempurnaan naskah atau draf RKUHP yang hari ini sudah diserahkan oleh pemerintah
"Pemerintah dan DPR akan melihat pasal-pasal khususnya 14 isu krusial yang selama ini jadi kontroversi. Itu tadi kesimpulan rapat Komisi III dan pemerintah," ujar Edward.
Masih Butuh Waktu Diskusi
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan RKUHP tidak akan disahkan pada masa sidang ini, di mana rapat paripurna penutupan masa sidang digelar Kamis (7/7).
DPR sudah lebih dahulu memasuki masa reses mulai Jumat pekan ini, kendati pada hari ini DPR telah menerima draf RKUHP dari pemerintah.
"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Arsul mengatakan masih akan ada rapat kerja lanjutan perihal RKUHP.
"Yang soal RKUHP ini akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi III dengan Menkumham," ujar Arsul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menanggapi ihwal penyerahan naskah RKUHP oleh Wamenkumham Edward O. S Hiariej di rapat kerja siang ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi.
"Terkait dengan Undang-Undang KUHP, kita masih butuh diskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh jajaran yang terkait. Saya pikir agar hari ini kita menerima saja dulu, kita baca lagi, kita pelajari, baru nanti kita tuangkan dalam pandangan mini fraksi dan kita lakukan tanya jawab sekali lagi sebelum kita ambil keputusan," tutur Adies.